Menurut saya, tentang apakah KAP boleh menerima bingkisan parsel pada hari raya idul fitri.
Ada 2 pendapat saya:
1. Menurut saya, sebaiknya tidak?Mengapa, karena untuk menjamin independensi seorang KAP memberikan pendapat. Dalam hal ini, seorang KAP memiliki pendapat:
- a. Wajar tanpa syarat
- b. Wajar dengan syarat
- c. Tidak wajar
- d. Tidak memberikan pendapat
2. Tetapi, menurut tempo interaktif.com, seorang KAP boleh menerima bingkisan parsel, jika harga parselnya tidak lebih dari Rp 250.000..
Jadi, kesimpulannya, itu tergantung dari KAP dalam menerima bingkisan, apakah dia mengikuti standar sebagai seorang KAP atau ingin mengambil keuntungan dari profesi yang digeluti..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar